JAKARTA, iNewsBalikpapan.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon bupati-wakil bupati Mahakam Ulu (Mahulu), Novita Bulan-Artya Fathra Marthin dalam sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024, Selasa (8/7/2025).
Dengan demikian, pasangan nomor urut 3, Angela Idang Belawan-Suhuk resmi memenangkan Pilkada Mahakam Ulu.
Hakim Konstitusi, Arsul Sani saat membacakan putusan menilai jika pasangan calon nomor urut 2 tersebut tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan karena tak memenuhi ketentuan syarat pengajuan permohonan sebagaimana diatur Pasal 158 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Pasal tersebut mengatur perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan peraih suara terbanyak dalam Pilkada yakni maksimal 416 suara. Sementara pada Pilkada Mahulu, perolehan suara pemohon dengan peraih suara terbanyak, Angela Idang Belawan-Suhuk sebanyak 2.302 suara atau lebih dari 416 suara.
"Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016 berkenaan dengan kedudukan hukum. Andaipun ketentuan tersebut dikesampingkan, quod non, telah ternyata dalil-dalil pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” kata Arsul Sani dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Tidak hanya itu, dalil-dalil pokok permohonan pemohon terkait dugaan politik uang yang dilakukan paslon nomor urut 3, Angela-Suhuk dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Hal ini dikuatkan dengan fakta jika Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di lapangan tidak menemukan adanya pembagian uang oleh tim kampanye paslon nomor urut 3.
"Tidak ada rekomendasi dari Bawaslu agar dilakukan pemungutan suara ulang akibat politik uang. Sebab itu, dalil Pemohon bahwa telah terjadi praktik politik uang termasuk praktik vote buying adalah dalil yang tidak dapat dibuktikan," ujar Arsul Sani.
Editor : Abriandi