TANJUNG REDEB, iNewsBalikpapan.id – Polres Berau memusnahkan barang bukti narkoba dan ganja, Kamis (10/7/2025). Tidak main-main, jumlah narkoba jenis sabu yang dihancurkan mencapai 1,8 kilogram (kg).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 12 kasus yang ditangani sepanjang Maret hingga Mei 2025, dengan jumlah tersangka sebanyak 14 orang.
"Total barang bukti yang kami musnahkan hari ini adalah sabu seberat 1.895,80 gram dan ganja sebanyak 40,70 gram," ungkap Wakapolres Berau Kompol Dwija Romansa yang memimpin pemusnahan narkoba.
Pemusnahan dilakukan dengan cara merebus sabu dengan air dicampur deterjen. Setelah itu, cairan berisi sabu dibuang ke dalam septik tank.
Sementara barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan tungku khusus yang sudah disiapkan.
Kompol Dwija menambahkan, 14 tersangka yang seluruhnya laki-laki dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 114 dan 112, baik ayat (1) maupun ayat (2), tergantung dari peran serta berat barang bukti yang dikuasai oleh masing-masing tersangka.
“Ancaman hukumannya mulai dari 4 tahun penjara hingga pidana mati,” pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait