Akses ke grup-grup tersebut tidak gratis. Pengguna harus membayar biaya keanggotaan sebesar Rp50.000 untuk grup utama dan Rp25.000 untuk grup kedua. Selain membayar, anggota baru diwajibkan turut menyebarkan link grup ke calon anggota lain, memperluas jangkauan komunitas secara masif.
Modus Langganan dan Penyebaran Terstruktur
Model bisnis yang diterapkan menyerupai sistem berlangganan. Konten yang dibagikan dalam grup secara aktif mencakup video porno sesama jenis, sekaligus menyediakan ruang komunikasi antaranggota untuk kegiatan yang mengarah ke tindakan asusila.
“Ini bukan sekadar penyimpangan seksual, tapi sudah terstruktur sebagai bisnis konten terlarang. Pelaku memperoleh keuntungan rutin dari pembayaran anggota,” jelas Kapolresta.
Polisi Telusuri Jaringan Anggota
Selain mengamankan pelaku utama, penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan anggota aktif lain yang turut menyebarkan konten atau memperoleh keuntungan.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Pornografi, dengan ancaman pidana penjara dan denda berat.
“Kami tak akan berhenti pada pelaku tunggal. Seluruh jaringan yang terlibat akan kami kejar,” tegas Anton.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait