Jual Beli Kayu Ulin Fiktif, Penipu Asal Samarinda Raup Ratusan Juta Rupiah

Abriandi
AR asal Samarinda ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan jual beli kayu dengan kerugian hingga ratusan juta rupiah. (foto: ist)

Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono, bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya diamankan di Gang Saleh, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga melakukan aksi serupa pada lima korban lainnya dengan modus berbeda-beda. Dari aksinya tersebut, pelaku diduga meraup uang ratusan juta rupiah. 

Barang bukti yang disita di antaranya 23 lembar bukti transfer e-banking dan satu unit ponsel milik pelaku. Pelaku yang kini sudah ditahan di Polsek Loa Janan dijerat Pasal 378 jo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

"Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dalam transaksi, terutama yang melibatkan transfer uang tanpa tatap muka langsung," tambah AKP Abdillah.

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network