TENGGARONG, iNewsBalikpapan.id – Tim Garangan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Loa Janan meringkus seorang warga Kota Samarinda berinisial AR (37) lantaran diduga melakukan penipuan jual beli kayu ulin.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe menjelaskan, kasus penipuan jual beli kayu fiktif ini terungkap setelah korban asal Surabaya, Jawa Timur yang berdomisili di Loa Duri Ulu melapor ke polisi pada 10 Agustus 2025.
Dalam laporannya, korban mengaku awalnya dihubungi pelaku pada 22 Juni 2025 menawarkan kayu ulin sebanyak 8 kubik. Kayu tersebut diklaim berada di Kutai Barat dan Kutai Timur.
Untuk meyakinkan korban, pelaku mengirim foto dan dokumen kayu yang diduga kuat fiktif. Setelah itu, korban yang tergiur kemudian melakukan transfer uang karena pelaku beralasan butuh uang muka untuk biaya operasional.
"Korban mengirimkan uang sebesar Rp 44 juta dalam beberapa kali transfer. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, barang tidak pernah dikirim," ungkap AKP Abdillah dikutip Kamis (14/8/2025).
Editor : Abriandi
Artikel Terkait