Tim kuasa hukum menduga adanya kejanggalan dalam proses hukum, termasuk dugaan pemalsuan akta pendirian yayasan pada tahun 2017 yang dilaporkan.
Mereka berpendapat, penyidik tidak pernah meminta pertanggungjawaban keuangan dari yayasan yang melapor, sehingga laporan tersebut dianggap aneh.
Dengan adanya bukti baru, tim hukum berharap gelar perkara khusus dapat membuktikan bahwa Minarni bukanlah pelaku tindak pidana.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait