Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU DRT Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 187 KUHP tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap siapapun yang mencoba mengganggu stabilitas keamanan Kota Samarinda.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang mencoba memprovokasi atau menciptakan kekacauan. Aspirasi masyarakat harus tersampaikan secara damai, tanpa mengorbankan keamanan publik,” ujarnya.
Dia pun mengingatkan kepada mahasiswa dan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu yang ingin menciptakan kekacauan.
"Menyampaikan pendapat adalah hak yang dijamin undang-undang, tetapi jika sudah menggunakan cara-cara anarkis apalagi dengan bahan peledak, maka itu adalah tindak pidana serius," tegasnya.
Sebelumnya beredar kabar jika polisi melakukan penggerebekan di Kampus FKIP Unmul di Jalan Banggeris. Kabarnya, ada 22 mahasiswa yang diamankan terkait kepemilikan bom molotov.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait