Polisi Tangguhkan Penahanan 4 Mahasiswa Universitas Mulawarman Tersangka Perakitan Bom Molotov 

Abriandi
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengumumkan penangguhan penahanan mahasiswa Universitas Mulawarman, tersangka perakitan bom molotov. (foto: ist)

SAMARINDA, iNewsBalikpapan.id - Polresta Samarinda menangguhkan penahanan empat mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul), tersangka kasus perakitan bom molotov.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan penangguhan penahanan dilakukan setelah rektor Unmul mengajukan permohonan ke polisi. Selain itu, keputusan ini juga mengedepankan pendekatan kemanusiaan agar para mahasiswa dapat melanjutkan pendidikannya.

"Penangguhan penahanan ini dilakukan dengan mempertimbangkan permohonan dari pihak keluarga, kuasa hukum dan rektor Unmul," jelas Kombes Hendri dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Jumat (05/09/2025).

Meski penahanan ditangguhkan, namun keempat tersangka dikenakan wajib lapor ke Sat Reskrim Polresta Samarinda setiap Senin dan Kamis. Mereka juga tidak diperbolehkan meninggalkan Kota Samarinda. 

"Penangguhan penahanan ini diberikan berdasarkan Pasal 31 ayat (1) KUHAP dan disertai syarat yang wajib dipatuhi. Apabila syarat dilanggar, penangguhan dapat dicabut sewaktu-waktu," tegas Kapolresta.

Editor : Abriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network