Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku, serta hasil visum terhadap korban. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 Ayat 1,2,3 UURI No. 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
