TENGGARONG, iNewsBalikpapan.id - Nasib pilu dialami Bunga-nama samaran-seorang remaja di Loa Janan, Kutai Kartanegara. Kehormatan siswi SMK itu direnggut ayah tirinya berinisial MIH (37).
Ironisnya, korban yang kini sudah berusia 16 tahun itu sudah mengalami pencabulan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sejak masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada guru di sekolah.
Korban bercerita mengalami pencabulan sejak 2020 lalu hingga awal September 2025. Bunga sudah tidak tahan menjadi budak seks ayah tirinya hingga akhirnya buka mulut.
"Korban sudah mengalami pencabulan dalam lima tahun terakhir atau ketika masih duduk di bangku SD dan pelakunya adalah ayah tirinya berinisial MIH," jelas AKP Abdillan, Kamis (11/9/2025).
Tak hanya memaksa korban melayani nafsu bejatnya berulang kali, pelaku juga kerap melakukan kekerasan fisik yang meninggalkan luka memar di tubuh korban.
Unit Reskrim Polsek Loa Janan kemudian bergerak cepat menindaklanjuti laporan guru korban dan mengamankan pelaku di Desa Loa Duri Ilir. Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku, serta hasil visum terhadap korban. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 Ayat 1,2,3 UURI No. 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
