Biadab! Pria di Kukar Setubuhi ABG hingga Hamil Enam Minggu

Abriandi
Pria di Kutai Kartanegara ditangkap polisi karena diduga menghamili anak di bawah umur. (foto: ist)

TENGGARONG, iNewsBalikpapan.id – Pria berinisial R (44) asal Samarinda terancam mendekam di balik jeruji besi selama 15 tahun. Penyebabnya, IR diduga menghamili Anak Baru Gede (ABG) berusia 15 tahun di Sebulu, Kutai Kartanegara

Kapolsek Sebulu, Iptu Edi Subagyo mengatakan, kasus ini terungkap setelah beredar video tidak senonoh yang diduga melibatkan korban. IR kemudian diinterogasi oleh keluarga dan akhirnya mengaku sudah beberapa kali disetubuhi pelaku.

"Awalnya orang tua korban mendapat informasi dari Ketua RT setempat tentang beredarnya video tak pantas yang melibatkan anaknya. Setelah dikonfirmasi, korban mengaku telah beberapa kali disetubuhi oleh pelaku,” ungkap Kapolsek dalam keterangannya dikutip Sabtu (15/11/2025).

Dari hasil pemeriksaan medis di Puskesmas Sebulu I, korban diketahui mengandung dengan usia kehamilan enam minggu. Pihak keluarga kemudian membuat laporan ke Polsek Sebulu.

Tim Serbu Unit Reskrim Polsek Sebulu kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan langsung bergerak menuju kediaman pelaku di Jalan Arista, Dusun Beringin RT 06 Desa Selerong pada Rabu (12/11/2025) sore.

Editor : Abriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network