Biadab! Pria di Kukar Setubuhi ABG hingga Hamil Enam Minggu

Abriandi
Pria di Kutai Kartanegara ditangkap polisi karena diduga menghamili anak di bawah umur. (foto: ist)

Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, telepon genggam, dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Sebulu. Kami juga telah mengamankan barang bukti untuk kepentingan penyidikan," tambahnya.

Temuan tersebut memperkuat dugaan tindak pidana persetubuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network