DPR Usul Akun Medsos Dibatasi, Satu Orang 1 Akun

Achmad Al Fiqri
DPR mengusulkan pembatasan akun media sosial untuk menghindari penyalahgunaan di dunia maya. (foto: ilustrasi/ist)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Komisi I DPR mengusulkan pembatasan akun media sosial (medsos). Usulan ini untuk membatasi seseorang memiliki banyak akun yang berpotensi disalahgunakan.

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama YouTube, Meta, dan TikTok, anggota Komisi I DPR Oleh Soleh menyatakan, keberadaan second account atau akun ganda sangat merusak dan bisa disalahgunakan.

"Soal akun ganda Pak, baik di YT di IG di TikTok. Akun ganda ini sangat, sangat, sangat merusak karena bisa disalahgunakan. Pada akhirnya bukan mendatangkan manfaat bagi masyarakat bagi pemakai yang asli tentunya," ujar Oleh di Gedung DPR, Senayan, dikutip Minggu (14/8/2025).

Oleh menegaskan, akun ganda menjadi ancaman meski menguntungkan bagi platform medsos. Dia menyinggung buzzer yang justru mengalahkan sosok berkualifikasi di medsos.

"Akibat buzzer, orang yang nggak qualified menjadi terkenal, menjadi artis, menjadi apa, menjadi wah, menjadi super gitu dan dia malah mengalahkan orang yang qualified gitu. Nah ini kan juga sangat merusak, Pak," tegasnya.

Editor : Abriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network