TENGGARONG, iNewsBalikpapan.id – Tim Alligator Polres Kutai Kartanegara menangkap ibu rumah tangga (IRT) berinisial RT (46) terduga pelaku penipuan dengan kerugian mencapai Rp1,5 miliar.
Perempuan yang diberi julukan ratu penipu itu melancarkan aksinya dengan modus penawaran kerja di perusahaan tambang batu bara. Pelaku juga menawarkan investasi kepada puluhan korbannya dari berbagai wilayah di Kaltim.
Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira menjelaskan, pelaku sudah menjalankan aksinya sejak September 2023 hingga September 2025. RT menawarkan lowongan pekerjaan fiktif dan investasi palsu.
Korban yang tertarik dengan mulut manis pelaku kemudian menyerahkan uang dengan jumlah bervariasi mulai dari Rp10 juta hingga ratusan juta untuk tawaran investasi. Dari aksinya tersebut, pelaku diperkirakan meraup Rp1,5 miliar.
"Para korban mengalami kerugian bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga ratusan juta dengan total kerugian ditaksir lebih dari Rp1,5 miliar. Uang itu dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari," jelas Ecky dalam keterangannya dikutip Minggu (21/9/2025).
Tidak hanya itu, uang hasil penipuan tersebut juga digunakan pelaku untuk flexing hidup mewah di media sosial. Aksi pelaku akhirnya terbongkar setelah Polres Kukar menerima laporan seorang korbannya berinisial F asal Kota Samarinda.
Korban ditawari bekerja di perusahaan tambang batu bara sebagai admin dengan syarat menyetor uang Rp3 juta. Pelaku berdalih uang itu untuk mempermudah korban diterima bekerja.
"Namun hingga September 2025, korban ternyata tidak kunjung mendapat panggilan kerja. Merasa ditipu, korban kemudian melapor ke Polres Kukar," ujarnya.
Pelaku RT kemudian berhasil diciduk di sebuah rumah kontrakan di kawasan Palaran, Kota Samarinda pada Selasa (13/9/2025). Atas perbuatannya, tersangka RT yang kini sudah ditahan di Rutan Mapolres Kukar dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
