Penipuan Jual Beli Tanah di IKN Nusantara, Warga Kutai Kartanegara Diciduk Polisi

Abriandi
Pria asal Kutai Kartanegara ditangkap polisi karena menjual tanah di kawasan IKN Nusantara tanpa alas hal legal. (Foto ilustrasi/SINDOnews)

PENAJAM, iNewsBalikpapan.id - Kasus penipuan jual beli tanah di kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali terjadi. Seorang warga Penajam Paser Utara tertipu hingga mengalami kerugian Rp15 juta.

Kapolsek Sepaku Iptu Syarifuddin menjelaskan, pelaku penipuan berinisial A, warga Kutai Kartanegara diduga menjual lahan tanpa legalitas hak milik kepada korban.

Untuk mengelabui korban, pelaku menawarkan lahan seluas 2 hektare di Sepaku dengan harga miring dan dijanjikan proses cepat.

"Namun, setelah korban melakukan transfer uang pembelian, ternyata pelaku tidak bisa memberikan dokumen legalitas lahan yang dijanjikan,"jelasnya, Selasa (25/11/2025).

Merasa ditipu, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Sepaku pada 20 November 2025. Unit Reskrim Polsek Sepaku kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan melacak tersangka A.

Dari hasil penelusuran, tersangka diketahui berada di wilayah hukum Polsek Loa Janan, Kutai Kartanegara.

"Kami berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Loa Janan dan berhasil mengamankan pelaku pada Minggu 23 November 2025, sekitar pukul 22.00 WITA,"ujarnya.

Editor : Abriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network