Penipuan Jual Beli Tanah di IKN Nusantara, Warga Kutai Kartanegara Diciduk Polisi

Abriandi
Pria asal Kutai Kartanegara ditangkap polisi karena menjual tanah di kawasan IKN Nusantara tanpa alas hal legal. (Foto ilustrasi/SINDOnews)

Kepada polisi, tersangka A mengakui perbuatannya menjual lahan tanpa alas hak di kawasan penyangga IKN. Pelaku kemudian digiring ke Polsek Sepaku untuk menjalani proses hukum.

Iptu Syafruddin pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi tanah, mengingat maraknya oknum yang memanfaatkan momentum pembangunan IKN.

"Kami mengimbau warga untuk mengecek legalitas tanah secara resmi sebelum membeli. Jangan mudah tergiur harga murah, dan pastikan transaksi sesuai prosedur,"tambahnya.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network