Kepada polisi, tersangka A mengakui perbuatannya menjual lahan tanpa alas hak di kawasan penyangga IKN. Pelaku kemudian digiring ke Polsek Sepaku untuk menjalani proses hukum.
Iptu Syafruddin pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi tanah, mengingat maraknya oknum yang memanfaatkan momentum pembangunan IKN.
"Kami mengimbau warga untuk mengecek legalitas tanah secara resmi sebelum membeli. Jangan mudah tergiur harga murah, dan pastikan transaksi sesuai prosedur,"tambahnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
