SAMARINDA, iNewsBalikpapan.id – Mimpi SM (28) warga Kelurahan Rawa Makmur, Kota Samarinda memiliki armada truk tangki baru, buyar. Uang tanda jadi pembelian sebesar Rp70 juta bahkan sudah tak tahu rimbanya.
Penyebabnya, mobil yang hendak dibeli SM ternyata fiktif. Dia termakan bujuk rayu DW (32) yang mengaku menjual truk tangki dengan harga murah.
Kapolsek Palaran AKP Iswanto menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban mendapat penawaran dari pelaku untuk membeli satu unit mobil tangki dengan nomor polisi KT 8636 ZD seharga Rp220 juta.
Korban yang tertarik tanpa ragu kemudian membayar uang muka pembelian sebesar Rp35 juta dan secara bertahap menambah pembayaran hingga total mencapai Rp70 juta secara transfer.
Namun setelah lebih dari satu bulan, pelaku DW tidak kunjung menyerahkan mobil truk tangki yang dijanjikan. Korban yang curiga kemudian menginterogasi pelaku dan akhirnya mengakui jika mobil tangki tersebut tidak pernah ada alias fiktif.
Pelaku kemudian berjanji akan mengembalikan uang korban secara mencicil. Namun, korban menolak dan meminta uangnya dikembalikan secara utuh,
"Pelaku tidak menunjukkan itikad baik sehingga , korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Palarann atas sangkaan penipuan jual beli fiktif," jelas AKP Iswanto dikutip Minggu (21/9/2025).
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
