Tergiur Harga Murah, Warga Samarinda Jadi Korban Penipuan Jual Beli Truk Fiktif

Abriandi
DW, pelaku penipuan jual beli truk fiktif ditangkap Unit Reskrim Polsek Palaran. (foto: ist)

Unit Reskrim Polsek Palaran kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka DW di wilayah Bukuan, Kecamatan Palaran pada Selasa (16/9/2025).

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa lima lembar bukti transfer senilai total Rp70 juta. Saat ini, tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk mendalami kemungkinan ada korban lain. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, terlebih dalam jual beli kendaraan yang tidak disertai bukti atau dokumen resmi," tambahnya.
 

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network