Polresta Balikpapan Tangkap Penjual BBM Subsidi Ilegal, Sita 70 Liter Pertalite

Mukmin Azis
Ilustrasi tersangka Polresta Balikpapan tangkap pria jual BBM subsidi ilegal. (Foto: Istimewa)

Atas perbuatannya, W dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 40 ayat (9) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Polresta Balikpapan menegaskan akan menindak tegas semua bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Polisi juga mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan BBM subsidi sesuai peruntukannya.



Editor : Mukmin Azis

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network