3. Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya;
4. Memiliki surat keterangan sehat dari dokter; dan
5. Memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, keputusan pemerintah Indonesia melegalkan umrah mandiri sejalan dengan kebijakan Kerajaan Arab Saudi.
Pemerintah Indonesia, kata dia, memiliki kewajiban untuk mengatur regulasi pelaksanaan umrah mandiri.
"Nah, karena untuk melindungi mereka, maka undang-undang mengakomodir umrah mandiri," kata Dahnil.
Dia pun memastikan Kementerian Haji dan Umrah akan membuat aturan khusus terkait pengawasan pelaksanaan umrah mandiri. Hal ini untuk mencegah pihak-pihak yang memobilisasi orang banyak untuk berangkat umrah.
"Di undang-undang itu ditulis misalnya, kalau ada orang yang tidak punya izin PPIU atau penyelenggara ibadah umrah itu memobilisasi orang lain untuk bareng-bareng melakukan umrah, itu tindak pidana namanya," tambahnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
