Waktunya Backpacker ke Tanah Suci! Syarat Umrah Mandiri Sudah Fix

Achmad Al Fiqri
Syarat umrah mandiri yang wajib dipenuhi bagi umat Islam yang ingin menunaikan ibadah sunnah ke Makkah, Arab Saudi. (Foto: ilustrasi/ist)

3. Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya;

4. Memiliki surat keterangan sehat dari dokter; dan

5. Memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, keputusan pemerintah Indonesia melegalkan umrah mandiri sejalan dengan kebijakan Kerajaan Arab Saudi.

Pemerintah Indonesia, kata dia, memiliki kewajiban untuk mengatur regulasi pelaksanaan umrah mandiri.

"Nah, karena untuk melindungi mereka, maka undang-undang mengakomodir umrah mandiri," kata Dahnil.

Dia pun memastikan Kementerian Haji dan Umrah akan membuat aturan khusus terkait pengawasan pelaksanaan umrah mandiri. Hal ini untuk mencegah pihak-pihak yang memobilisasi orang banyak untuk berangkat umrah. 

"Di undang-undang itu ditulis misalnya, kalau ada orang yang tidak punya izin PPIU atau penyelenggara ibadah umrah itu memobilisasi orang lain untuk bareng-bareng melakukan umrah, itu tindak pidana namanya," tambahnya.

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network