TENGGARONG, iNewsBalikpapan.id - Polsek Loa Kulu, Kutai Kartanegara berhasil menggagalkan upaya pengiriman ribuan batang kayu meranti diduga hasil ilegal logging.
Kayu berkualitas tinggi tersebut diangkut menggunakan truk dan ditangkap saat melintas di Jalan Poros Loa Kulu pada Selasa (11/11/2025) lalu sekitar pukul 13.00 WITA.
Kapolsek Loa Kulu AKP Hari Supranoto menjelaskan, pengungkapan perkara bermula ketika personel Polsek Loa Kulu melihat sebuah dump truck Mitsubishi Canter warna kuning melintas dengan membawa muatan cukup berat.
Melihat kondisi kendaraan yang mencurigakan, polisi kemudian melakukan pengejaran dan menghentikan truk untuk memastikan isi kendaraan serta dokumen muatan yang dibawa sopir.
Saat dilakukan pemeriksaan di depan Mako Polsek Loa Kulu, polisi menemukan ribuan batang kayu meranti berbagai ukuran. Ketika dimintai dokumen keterangan sah hasil hutan, sopir berinisial YD tidak bisa menunjukkannya.
"Truk beserta muatan dan sopirnya langsung diamankan ke Polsek Loa Kulu karena tidak dapat menunjukkan dokumen resmi asal sumber kayu tersebut,"jelas AKP Hari Supranoto dalam rilis kasus, Selasa (18/11/2025).
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit dump truck, 1.318 batang kayu meranti ukuran 3×5 meter, 54 batang kayu meranti ukuran 3,5×5,5 meter, serta 168 keping kayu meranti ukuran 1,6×16 meter.
Penanganan perkara dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Loa Kulu , telah melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pemeriksaan terlapor, dari dinas kehutanan serta pengamanan barang bukti.
"Kami berharap masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila melihat aktivitas yang mencurigakan terkait pengangkutan hasil hutan, demi menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat,"tambahnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
