SAMARINDA, iNewsBalikpapan.id - Polresta Samarinda berhasil menggagalkan pengiriman ratusan butir pil ekstasi ke Kota Tepian. Rencananya, 987 butir ekstasi yang dikirim dari Surabaya, Jawa Timur akan diedarkan pada malam pergantian tahun 2026.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait pengiriman narkoba jenis ekstasi dari Surabaya.
Tim Satresnarkoba yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap seorang kurir jaringan lintas daerah berinisial RDN (29) di area parkir Sweet Joy Guest House, Jalan Pulau Samosir, Samarinda Ilir.
Dari tangan pelaku, petugas menyita 987 butir ekstasi berwarna kuning, yang dibawa dari Surabaya menggunakan sistem jejak.
Kepada polisi, pelaku mengaku jika barang haram tersebut dipesan oleh R asal Samarinda yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Narkoba tersebut dipesan melalui J di Surabaya dengan total pesanan 1.000 butir.
Pelaku RDN yang bertugas sebagai kurir dijanjikan upah Rp5 juta, namun baru menerima Rp2 juta sebagai uang jalan. Dalam pengiriman, RDN membawa ekstasi tersebut melalui jalur laut kemudian turun di Pelabuhan Semayang Balikpapan.
Pelaku lalu melanjutkan perjalanan ke Samarinda sebelum akhirnya ditangkap tanpa perlawanan. Selisih barang bukti yang belum lengkap diduga belum sempat diedarkan.
"Diduga kuat, ribuan butir ekstasi tersebut dipersiapkan untuk diedarkan menjelang malam Tahun Baru, periode yang kerap dimanfaatkan jaringan narkotika karena tingginya permintaan,"katanya dikutip Jumat (21/11/2025).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RDN dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotikadengan ancaman penjara seumur hidup.
Kapolresta Samarinda menegaskan bahwa pihaknya akan terus mempersempit ruang gerak sindikat narkoba, terutama pada momentum-momentum rawan.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
