SAMARINDA, iNewsBalikpapan.id – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda meringkus terduga pelaku penggelapan mobil modus rental berinisial FIP (24) di Muara Wahau, Kutai Timur.
Pelaku ditangkap setelah membawa kabur mobil rental milik korban AG (40) warga Kota Samarinda sejak Juli 2025.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam menjelaskan, kasus ini bermula ketika pelaku dan korban sepakat menyewakan mobil selama tiga hari pada Selasa, (29/7/2025) di kawasan Sempaja, Kota Samarinda.
"Pelaku menyewa mobil tersebut dengan kesepakatan awal selama tiga hari dengan biaya sewa Rp1,2 jutam," jelas AKP Aksaruddin, Rabu (26/11/2025).
Namun, hingga masa sewa tiga hari berakhir, pelaku tidak kunjung mengembalikan mobil Avanza warna silver bernomor polisi KT 1982 L milik korban. Bahkan, pelaku tidak memberi kabar dan menghilang tanpa jejak.
Merasa dirugikan, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Sungai Pinang. Unit Reskrim melakukan rangkaian penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Kutai Timur.
"Pelaku diamankan di Muara Wahau, Kutai Timur pada Senin (24/11/2025) beserta barang bukti 1 unit mobil milik korban serta 1 lembar STNK," ujarnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Sungai Pinang dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang ancamannya adalah pidana penjara maksimal empat tahun.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
