Banding Ditolak, Pengadilan Tinggi Jakarta Tambah Hukuman Nikita Mirzani Jadi 6 Tahun

Ravie Wardani
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Nikita Mirzani menjadi 6 tahun. (Foto iNews: Yudistiro P)

Menurutnya, dalam sidangan di Pengadilan Tinggi, Nikmir justru terbukti melakukan TPPU.

“Kalau di Pengadilan Negeri itu tidak terbukti pencucian uangnya. Di Pengadilan Tinggi, menurut majelis, terbukti juga pencucian uangnya. Jadi dua dakwaan kumulatif itu terbukti,” ungkap Albertina.

Albertina menambahkan, terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network