ABG di Kutai Kartanegara Digilir Dua Pemuda, Dicekoki Miras hingga Mabuk

Abriandi
Dua pemuda di Kenohan ditangkap polisi karena merudapaksa ABG. (foto: ist)

TENGGARONG, iNewsBalikpapan.id –  Polres Kutai Kartanegara meringkus dua remaja berinisial AP (14) dan MFR (19) lantaran diduga merudapaksa Anak Baru Gede (ABG) berusia 14 tahun di Jalan Poros Kota Bangun-Tabang tepatnya di Desa Genting Tanah.

Kapolsek Kenohan, AKP Giri Pratiwo menjelaskan, kasus itu terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi lantaran putrinya tidak kunjung pulang pada Jumat 19 Desember 2025.

Unit Reskrim Polsek Kenohan yang melakukan penyelidikan menemukan fakta jika korban ternyata sudah dirudapaksa oleh dua temannya di sebuah pondok di Desa Genting Tanah.

"Korban disetubuhi paksa oleh dua temannya yakni AP dan MFR pada Kamis 18 Desember 2025 atau sehari sebelum ada laporan ke polisi," jelas AKP Giri, Selasa (23/12/2025).

Dari hasil pemeriksaan, kejadian bermula saat salah satu terduga pelaku menghubungi korban melalui aplikasi pesan singkat dan mengajak korban untuk berkumpul.

Korban dijemput dan dibawa ke sebuah pondok di kawasan Desa Genting Tanah. Di lokasi tersebut, korban diduga diajak mengonsumsi minuman beralkohol. 

Korban yang dalam pengaruh alkohol kemudian tidak sadarkan diri. Setelah itu, kedua terduga pelaku secara bergantian menyetubuhi korban.

Setelah kejadian, korban tidak segera kembali ke rumah hingga menimbulkan kekhawatiran pihak keluarga. Korban bahkan sempat viral di media sosial karena dilaporkan hilang.

"Dua terduga pelaku ditangkap setelah dilakukan pemeriksaan saksi serta visum et repertum terhadap korban," ujarnya.

Polisi juga menyita barang bukti seperti pakaian yang dikenakan saat kejadian, satu botol minuman keras, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan peristiwa pidana tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, khususnya Pasal 81 ayat (2), dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami mengimbau kepada orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak," tambahnya.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network