Enggan Disalahkan, Jokowi Sebut Revisi UU KPK Inisiatif DPR

Ary Wahyu Wibowo
Jokowi mengaku revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR dan tidak ditandatangani Presiden. (foto: dok inews)

SOLO, iNewsBalikpapan.id - Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) enggan disalahkan dalam revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menyatakan, revisi pada 2019 tersebut merupakan inisiatif DPR.

Jokowi meminta publik tidak keliru memahami proses saat itu. Dia menekankan jika dirinya sebagai presiden saat itu tidak menandatangani revisi tersebut.

"Jangan keliru ya, inisiatif DPR, tapi saya tidak tanda tangan," ujar Jokowi di Stadion Manahan Solo, Jumat (13/2/2026) sore.

Mantan wali kota Solo itu pun menyatakan dukungannya jika UU KPK dikembalikan ke versi lama. 

"Ya saya setuju, bagus," katanya Pmenanggapi usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK direvisi. 

Abraham Samad sebelumnya mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar UU KPK dikembalikan ke versi sebelum revisi 2019 dalam pertemuan sejumlah tokoh di Kertanegara pada 30 Januari 2026.

Editor : Abriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network