Dia menilai, perubahan undang-undang berdampak pada melemahnya lembaga antirasuah tersebut sehingga pemberantasan korupsi menurun.
"Saya sampaikan sekarang dianggap KPK melemah, itu disebabkan oleh Undang-Undang KPK yang sudah dipreteli atau direvisi pada tahun 2019," kata Samad saat dihubungi iNews.id, Minggu (1/2/2026).
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
