Tambang Ilegal di Lahan Kemenakertrans, Kejati Kaltim Tahan 2 Eks Kadistamben Kukar dan Dirut PT JM

Abriandi
BT, direktur PT JM ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejati Kaltim dalam kasus tambang ilegal di lahan Kemenakertrans. (Foto: Penkum Kejati Maltim).

BT juga dijerat Pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelumnya, penyidik juga menahan eks Kadistamben Kutai Kartanegara yakni BH dan ADR. Tersangka BH diketahui menjabat pada tahun 2009 sampai 2010. 

Sementara ADR menjabat Kadistamben Kukar pada tahunm 2011 sampai 2013. Keduanya diduga menerbitkan izin pertambangan di atas lahan milik Kdementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network