Seluruh proses pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, khususnya Pasal 47 ayat (1).
Kegiatan ini dihadiri Kepala Satpel BKHIT Entikong, perwakilan BIN Daerah Sanggau, unsur TNI dari Satgas Pamtas, Bea Cukai Entikong, serta jajaran pengelola PLBN Entikong.
Staf Subbidang Fasilitasi Pelayanan Lintas Batas PLBN Entikong, Alpian, menjelaskan bahwa media pembawa tersebut diperoleh dari hasil operasi gabungan lintas instansi yang digelar pada 21 dan 24 Februari 2026, serta pengawasan intensif sejak 7 hingga 26 Februari 2026.
“Tim gabungan melakukan penyisiran di sejumlah titik rawan di sekitar PLBN Entikong. Dari kegiatan tersebut ditemukan media pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK yang berpotensi membahayakan keamanan hayati nasional,” ujarnya, Sabtu (28/2/2026).
Ia menambahkan, sesuai ketentuan Pasal 44 UU Nomor 21 Tahun 2019, seluruh media pembawa terlebih dahulu dikenai tindakan penahanan selama tiga hari kerja untuk melengkapi dokumen karantina.
Namun, karena hingga batas waktu yang ditentukan pemilik tidak dapat memenuhi persyaratan, maka dilakukan tindakan penolakan dan berujung pada pemusnahan sebagaimana diatur dalam Pasal 48 undang-undang tersebut.
Sementara itu, Kepala PLBN Entikong Teguh Priyadi menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI) dalam menjaga pintu gerbang negara dari ancaman penyakit dan organisme berbahaya.
“Pemusnahan ini bukan yang pertama. Sebelumnya, pada awal Februari, kami juga telah memfasilitasi pemusnahan sekitar 1.857,9 kilogram media pembawa dengan nilai ekonomi mencapai lebih dari Rp150 juta,” ungkap Teguh.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
