Cekcok saat Pesta Miras, Warga Paser Bacok Teman Sendiri karena Tersinggung

Abriandi
Polisi mengamankan TKP penikaman warga saat pesta miras di Desa Saing Prupuk, Kecamatan Batu Engau, Paser. (foto: ist/polres paser)

Korban yang tumbang bersimbah darah kemudian dilarikan ke RSUD Panglima Sebaya Tanah Grogot untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara pelaku langsung diamankan Polsek Batu Engau dengan barang bukti sebilah parang.

HT yang kini sudah mendekam di tahanan di dijerat dengan Pasal 466 ayat 2 KUHP ( UU no.1 tahun 2023 ) tentang penganiayaan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network