Korban yang tumbang bersimbah darah kemudian dilarikan ke RSUD Panglima Sebaya Tanah Grogot untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara pelaku langsung diamankan Polsek Batu Engau dengan barang bukti sebilah parang.
HT yang kini sudah mendekam di tahanan di dijerat dengan Pasal 466 ayat 2 KUHP ( UU no.1 tahun 2023 ) tentang penganiayaan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
