Pengembangan kasus mengungkap bahwa pelaku telah tiga kali melakukan pengiriman sabu antarprovinsi. Pengiriman pertama dilakukan pada November 2025 dengan membawa sekitar 3 kilogram sabu ke Kota Makassar, Sulsel.
Sementara untuk pengiriman kedua, pelaku mengaku tidak mengingat jumlahnya, dan pada aksi ketiga berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian.
"Semua barang diambil dari lokasi yang sama, yakni di Desa Wonomulyo. Pelaku hanya bertugas sebagai kurir dan membawa kendaraan yang sudah berisi narkotika,” tambahnya.
Kapolres menambahkan, hingga saat ini pelaku masih bungkam terkait upah yang diterimanya jika berhasil melakukan pengiriman narkoba. Namun, pihak kepolisian telah mengantongi satu nama yang diduga sebagai bandar berinisial MAN yang memerintahkan pelaku.
"Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. Dengan jumlah barang bukti yang cukup besar, pelaku terancam hukuman maksimal berupa pidana mati," pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
