Korupsi Tambang Ilegal di Lahan Transmigrasi, Kejati Kaltim Sita Uang Rp214 Miliar serta Mobil Mewah

Abriandi
Kejati Kaltim menyita uang tunai Rp214 miliar terkait dugaan korupsi tambang ilegal pada lahan Kemenakertrans di Kutai Kartanegara. (foto: ist/penkum kejati kaltim)

SAMARINDA, iNewsBalikpapan.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan penyitaan aset terkait dugaan korupsi tambang ilegal pada lahan Kemenakertrans di Kutai Kartanegara.

Tidak main-main, jumlah uang yang disita terkait kasus pertambangan PT JMB Group tersebut mencapai Rp214 miliar yang terdiri dari rupiah dan berbagai pecahan mata uang asing.

Selain mata uang, aset yang disita juga berupa empat unit mobil mewah yakni Mitsubishi Pajero Sport, Lexus LX 570, Hyundai Ioniq 6, dan Hyundai Creta.

Penyidik juga mengamankan puluhan tas mewah dari berbagai merek seperti Chanel, Louis Vuitton, Hermes, Gucci, serta perhiasan emas turut disita.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto menyatakan, langkah penyitaan tersebut merupakan salah satu upaya penyelamatan keuangan negara dalam pemberantasan korupsi di Kaltim.

"Total aset yang disita dalam kasus tambang ilegal PT JMB Group di lahan transmigrasi mencapai Rp214miliar serta berbagai mata uang asing yang jumlahnya cukup besar," kata Toni Yuswanto, Kamis (26/3/2026).

Adapun mata uang asing yang diamankan yakni Dolar AS sebanyak 12.900 USD dan 90.125 USD, kemudian Dolar Singapura ($11.909); Dolar Australia ($4.280), Euro (€600); Ringgit Malaysia (194); Dolar Hongkong ($540); Won Korea (₩ 4.280); dan Yuan China (¥4.280).

Toni mengatakan, penyitaan barang bukti dilakukan sesuai ketentuan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) guna kepentingan pembuktian di persidangan.

"Penyidik Pidsus telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap enam orang baik swasta ataupun penyelenggara negara yang diduga terlibat dalam kasus ini," tambahnya.

Kasus ini bermula ketika PT JMB Group melakukan penambangan secara di atas lahan HPL No 01 milik Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Sedianya, lahan tersebut merupakan lokasi transmigrasi berupa perumahan serta lahan pertanian di Desa Bhuana Jaya dan Desa Mulawarman, Desa Suka Maju, Desa Bukit Pariaman dan Desa Separi di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara.

Akibat penambangan batu bara ilegal tersebut, program transmigrasi di wilayah tersebut tidak tercapai. Selain itu, para pelaku juga diduga menjual batu bara hasil penambangan secara ilegal.

Akibat ulah para pelaku, terjadi kerusakan lingkungan di kawasan tersebut dan diperkirakan merugikan negara hingga Rp500 miliar.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network