Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa empat tabung gas elpiji 3 kilogram berisi lima tabung.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mako Polsek Balikpapan Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan menyita barang bukti. Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara serta melengkapi berkas penyidikan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait
