Dari hasil pengungkapan ini, total BBM bersubsidi yang berhasil diamankan mencapai kurang lebih 3.050 liter. Di lokasi, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit mobil Daihatsu Gran Max, satu unit handphone berisi puluhan barcode, selang, serta uang tunai sebesar Rp6 juta.
Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menambahkan, pelaku menjalankan aksinya dengan modus operandi manipulasi barcode.
Pelaku menyuruh orang lain membeli Pertalite di SPBU secara bergantian menggunakan beberapa barcode yang sudah disiapkan.
“BBM tersebut kemudian dikumpulkan dan diperjualbelikan kembali secara eceran. Kegiatan ini telah berlangsung lebih dari satu tahun,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
