MEDAN, iNewsBalikpapan.id – Berakhir sudah karir Kompol Dedi Kurniawan alias Kompol DK sebagai anggota Polri. Mantan Kasubbag Min Bin Ops Direktorat Samapta Polda Sumut itu dipecat usai videonya mengisap vape narkotika viral di media sosial.
Kompol Dedi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari kedinasannya sebagai anggota Polri karena dinilai terbukti secara sah melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Sidang etik digelar di Bid Propam Polda Sumut pada Rabu (6/5/2026) dipimpin langsung oleh Karo SDM Polda Sumut, Kombes Pol Philemon Ginting.
"Sanksi PTDH diambil setelah Komisi Kode Etik Polri menilai Kompol Dedi Kurniawan terbukti melanggar," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan.
Kompol DK yang merupakan lulusan Akpol 2008 itu viral di media sosial setelah beredar potongan video yang menunjukkan dirinya tengah mengisap vape getar yang diduga mengandung etomidat (sejenis narkotika).
Dalam video tersebut, Kompol DK tampak ditemani seorang wanita berpakaian seksi dan diduga melakukan tindakan asusila di ruang publik.
Perilaku menyimpang itu dianggap mencoreng martabat kepolisian tersebut menjadi dasar kuat bagi Bid Propam Polda Sumut untuk menjatuhkan hukuman PTDH.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
