Sekitar pukul 20.00 WITA pelaku dicegat polisi dan berhasil diamankan di Jalan Poros Berau–Samarinda Kilometer 105, Kecamatan Kelay. Dari tangan GJ, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Sigra warna putih beserta kunci kontak kendaraan.
Saat ini, pelaku sudah mendekam di tahanan ke Mapolsek Tanjung Redeb untuk menjalani proses hukum. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Kami mengimbau masyarakat waspada saat memarkirkan kendaraan maupun memberikan akses kendaraan kepada orang yang belum dikenal sepenuhnya,” tambahnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
