Sidang Kasus Penggelapan Jual Beli Solar di Balikpapan, Ahli Soroti Unsur Pidana dan Mediasi

Mukmin Azis
Sidang kelima perkara dugaan penipuan dan penggelapan jual beli solar dengan terdakwa Handy Aliansyah kembali digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (18/5/2026). (Foto: Mukmin Azis)

BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id – Sidang kelima perkara dugaan penipuan dan penggelapan jual beli solar dengan terdakwa Handy Aliansyah kembali digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (18/5/2026). Persidangan menghadirkan dua saksi ahli dari pihak terdakwa, yakni ahli hukum perdata dan ahli hukum pidana, serta satu saksi fakta bernama Farida.

Dalam sidang, perdebatan mengerucut pada apakah perkara tersebut masuk ranah wanprestasi perdata atau telah memenuhi unsur tindak pidana penggelapan dan penipuan.

Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti sempat menyoroti posisi Farida yang sebelumnya tercantum sebagai saksi korban namun hadir sebagai saksi terdakwa. Jaksa Penuntut Umum Eka Rahayu menjelaskan Farida telah tiga kali dipanggil sebagai saksi, tetapi tidak memberikan respons.

Ahli hukum perdata dari Universitas Muslim Makassar, Sahruddin Nawi, menjelaskan wanprestasi merupakan tindakan salah satu pihak dalam perjanjian yang tidak memenuhi kewajibannya.

“Ada empat bentuk wanprestasi, yakni tidak melaksanakan sama sekali, melaksanakan tetapi terlambat, melaksanakan tidak sepenuhnya, dan melakukan sesuatu yang dilarang dalam perjanjian,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, dalam perkara wanprestasi pihak kreditur dapat menempuh langkah hukum berupa pembatalan perjanjian, tuntutan ganti rugi hingga bunga. Ia juga menegaskan perjanjian tidak harus tertulis dan dapat berbentuk lisan selama terdapat kesepakatan para pihak.

Sahruddin menilai pengalihan aset belum tentu masuk kategori pidana apabila aset tersebut belum berada dalam sita jaminan atau sita eksekusi pengadilan.

“Selama barang itu belum disita, sah-sah saja dialihkan atau dijual. Tidak ada unsur melawan hukum jika hasil penjualan digunakan untuk membayar kewajiban,” katanya.

Pendapat serupa disampaikan ahli hukum pidana dari Universitas Mulia Balikpapan, Dr. Amir. Ia menilai unsur mens rea atau niat jahat menjadi faktor penting dalam menentukan ada atau tidaknya tindak pidana penggelapan.

“Kalau barang dijual lalu hasilnya dinikmati sendiri, itu bisa masuk penggelapan. Tetapi kalau digunakan untuk membayar kewajiban, maka unsur mens rea harus dilihat lagi,” ujarnya.

Menurutnya, hubungan bisnis yang lahir dari kontrak tidak otomatis menjadi tindak pidana apabila tidak ditemukan unsur kebohongan atau niat jahat sejak awal.

“Ketika hubungan bisnis itu berjalan berdasarkan kontrak dan tidak ada unsur bohong, maka unsur pidananya harus dibuktikan secara nyata,” katanya.

Dalam persidangan, JPU turut mempertanyakan kapan unsur penipuan dianggap selesai terjadi dan apakah kemacetan pembayaran dapat menghapus unsur pidana. Menanggapi hal itu, ahli menegaskan unsur mens rea harus nyata dan tidak dapat hanya didasarkan pada keterlambatan pembayaran.

Sementara itu, saksi fakta Farida menjelaskan mekanisme pembayaran pengadaan BBM solar dalam proyek tersebut. Ia menyebut purchase order dibuat berdasarkan permintaan dan diteruskan kepada pemasok untuk pengiriman ke lokasi proyek.

“Setelah barang diterima, invoice diajukan dan pembayaran biasanya dilakukan 14 hari sampai satu bulan,” katanya.

Farida mengungkapkan keterlambatan pembayaran mulai terjadi sejak 2012 akibat tunggakan pajak dan belum adanya pembayaran dari pihak CEM kepada perusahaan terdakwa yang berdampak pada tunggakan ke PT Petrotrans.

Ia juga menyebut kondisi keuangan perusahaan semakin memburuk hingga sejumlah aset leasing ditarik dan perusahaan berhenti beroperasi pada 2018.

“Aset leasing ditarik semua. Tetapi kewajiban tetap dibayar, termasuk untuk karyawan dan leasing hampir Rp15 sampai Rp17 miliar,” ujarnya.

Di luar pokok perkara, majelis hakim turut menyinggung perkembangan restorative justice (RJ) atau mediasi antara kedua pihak. Kuasa hukum terdakwa menyebut pembahasan mulai mengerucut pada nilai penyelesaian.

“Sudah mengerucut ke nilai. Mudah-mudahan ada upaya dari terdakwa, apakah sebagian cash atau mekanisme lainnya,” ujarnya.

Namun, pihak keluarga korban JM menegaskan belum ada titik terang terkait penyelesaian kerugian. Mereka juga menilai para ahli yang dihadirkan pihak terdakwa tidak membaca utuh putusan perkara perdata yang telah inkrah.

“Kami rasa para ahli tidak membaca secara utuh hasil putusan perdata. Data-data yang diperlihatkan hanya sepotong-sepotong oleh kuasa hukum Handy,” ujar perwakilan keluarga JM usai sidang.

Keluarga JM menegaskan putusan perdata sebelumnya telah menyatakan seluruh harta bergerak maupun tidak bergerak tidak boleh dialihkan.

“Jelas sekali semua harta bergerak maupun tidak bergerak tidak boleh dialihkan. Ini sudah perbuatan melanggar hukum, terlebih sudah ada putusan perdata yang inkrah,” tegasnya.

Majelis hakim juga menyoroti status tahanan rumah yang dijalani terdakwa. Hakim meminta terdakwa mematuhi seluruh aturan dan tetap menjalankan kewajiban wajib lapor selama proses persidangan berlangsung.

Dalam sidang tersebut, terdakwa HA juga tampak tidak mengenakan rompi merah tahanan kejaksaan saat mengikuti jalannya persidangan.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa HA.

Editor : Mukmin Azis

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network