Dalam pelaksanaannya, tim PLN UPP KLT 1 bersama Kantah Kabupaten Paser melakukan pengecekan langsung di lapangan, mulai dari pemeriksaan batas bidang tanah, verifikasi dokumen pendukung, pencocokan data fisik dan yuridis, hingga pengambilan data ukur.
Data tersebut menjadi dasar dalam proses pemecahan sertipikat dan prakadastal aset milik PLN.
Melalui kegiatan ini, PLN UIP KLT menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh aset kelistrikan memiliki legalitas yang kuat sebagai bagian dari upaya menjaga aset negara sekaligus mendukung pembangunan infrastruktur kelistrikan yang andal, tertib, dan berkelanjutan di Kabupaten Paser.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait
