TANJUNG REDEB, iNewsBalikpapan.id - Perempuan muda berinisial NB (20) harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Polsek Talisayan, Polres Berau. Penyebabnya, NB tertangkap basah sedang mengantarkan paket sabu ke pembeli.
Kapolsek AKP Rachmat Wiwid Dianto mengungkapkan, NB diduga kuat merupakan kurir sabu. Tersangka ditangkap sekitar pukul 12.30 WITA di wilayah Kampung Biatan Lempake, Kecamatan Biatan, Selasa (19/5/2026).
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima polisi sekitar pukul 10.30 WITA terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut. Petugas kemudian terjun ke lapangan melakukan penyelidikan.
"Di lapangan, petugas mencurigai seorang perempuan yang melintas menggunakan sepeda motor dan singgah di sebuah warung di Kampung Biatan Lempake," ungkapnya, Kamis (21/5/2026).
Petugas kemudian melakukan penindakan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan tiga paket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran gelap narkotika, di antaranya dua bungkus rokok, satu unit timbangan digital, satu unit handphone, satu buah besi plat pembersih botol, satu botol kaca, satu sendok takar dari sedotan plastik, serta satu unit sepeda motor.
"Total berat barang bukti sabu yang berhasil diamankan sebesar 6,85 gram. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Talisayan guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
