Menurutnya, legalitas aset menjadi fondasi penting untuk mendukung keberlangsungan proyek strategis nasional di sektor ketenagalistrikan.
“PLN UIP KLT berkomitmen melaksanakan pengamanan aset secara tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan guna memastikan proyek strategis ketenagalistrikan berjalan optimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Basuki.
Ia menambahkan, penyelesaian sertifikasi empat bidang lahan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperlancar proses serah terima proyek dan memastikan seluruh aset kelistrikan memiliki kepastian hukum yang kuat.
Melalui sertifikasi ini, PLN UIP KLT berharap pembangunan dan pengoperasian GI 150 kV Bontang Lestari dapat semakin meningkatkan keandalan pasokan listrik di Kota Bontang dan Kalimantan Timur, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi serta pemenuhan kebutuhan energi masyarakat.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait
