Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat RG dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menambah sistem pengamanan kendaraan dan memanfaatkan kamera pengawas guna membantu pengungkapan tindak kriminal.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait
