Nekat Ganti Warna dan Pelat Nomor, Pelaku Curanmor di Balikpapan Akhirnya Ditangkap

Mukmin Azis
Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat berhasil mengungkap kasus curanmor di Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Balikpapan Barat. (Foto: Ilustrasi)

Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat RG dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menambah sistem pengamanan kendaraan dan memanfaatkan kamera pengawas guna membantu pengungkapan tindak kriminal.



Editor : Mukmin Azis

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network