Kasus Dugaan Korupsi Ditangani Kejagung, Status Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Saksi

Achmad Al Fiqri
Kejaksaan Agung menetapkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai saksi dalam tiga kasus korupsi dan TPPU yang sebelumnya ditangani Polri. (foto: ilustrasi/ist)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Kejutan kembali datang dari kasus yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kejagung yang menerima pelimpahan kasus tiga objek perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Kortas Tipikor Polri menetapkan status Febrie sebagai saksi.

Penetapan status saksi ini seiring dengan langkah Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus tersebut. Padahal, Kortas Tipikor Polri sebelumnya sudah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, meski berubah menjadi saksi, hal tersebut tidak akan menggugurkan status tersangka Febrie di Kortas Tipikor Polri.

"Tidak gugur (status tersangka Febrie), tapi kan kita sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu kita pelajari semua," kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Status saksi juga berlaku untuk satu tersangka lainnya yakni Don Ritto berdasarkan sprindik yang diterbitkan Kejagung pada 13 Juli 2026.

"Ya (status hukum saksi), diantaranya disebut oknum di salah satu perkara," ujarnya.

Anang mengatakan, penyidik masih mengkaji dan meneliti barang bukti yang diperoleh dari Polri sebelum mengubah status Febrie menjadi tersangka pada sprindik baru Kejagung.

"Kita akan cek dulu nanti dari barang-barang bukti, dari berita acara pemeriksaan yang berasal dari rekan-rekan penyidik Polri termasuk barang buktinya, termasuk kan kita akan pelajari kelengkapan formil materiilnya, nanti di situ baru bisa terbit," kilahnya.

Kejagung sebelumnya menerbitkan sprindik atas kasus dugaan korupsi dan TPPU usai pengalihan penanganan perkara dari Kortas Tipidkor Polri. Kejagung telah menerima sejumlah barang bukti dari penyidik Polri.

"Saat ini, Kejaksaan Agung telah menerbitkan Sprindik sebanyak tiga Sprindik," ucap Anang.

Sprindik tersebut yakni sprindik nomor 43 atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. Kemudian, sprindik nomor 44 dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi untuk batu bara di PT PLN (Persero) yang menyebabkan blackout. Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus korupsi di PT Asabri (Persero).

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network