Di sisi lain, api membesar dengan cepat melahap ruang rapat. Beruntung, berkat kesigapan pegawai dan petugas pemadam kebakaran, api berhasil dipadamkan sekitar pukul 08.30 WITA.
Dalam video yang beredar di media sosial, pelaku ditangkap polisi saat sarapan di kantin kantor usai melakukan pembakaran. Sejumlah pegawai yang mengetahui pelaku membakar kantor langsung berusaha menghakimi.
"Pelaku sudah diamankan di rutan Mapolres dan hasil pemeriksaan sementara motifnya karena sakit hati menjadi korban bullying," tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 308 ayat (1) uu no 1 th 2023 tentang KUHP tentang menyebabkan kebakaran dengan ancaman 9 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
