Sakit Hati Sering Di-Bully, Pegawai Bakar Kantor Diskominfo Kutai Kartanegara

Abriandi
Pelaku MFA ditangkap polisi usai membakar ruang rapat lantai 3 Kantor Diskominfo  Kutai Kartanegara. (foto: ist)

Di sisi lain, api membesar dengan cepat melahap ruang rapat. Beruntung, berkat kesigapan pegawai dan petugas pemadam kebakaran, api berhasil dipadamkan sekitar pukul 08.30 WITA.

Dalam video yang beredar di media sosial, pelaku ditangkap polisi saat sarapan di kantin kantor usai melakukan pembakaran. Sejumlah pegawai yang mengetahui pelaku membakar kantor langsung berusaha menghakimi.

"Pelaku sudah diamankan di rutan Mapolres dan hasil pemeriksaan sementara motifnya karena sakit hati menjadi korban bullying," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 308 ayat (1) uu no 1 th 2023 tentang KUHP tentang menyebabkan kebakaran dengan ancaman 9 tahun penjara.

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network