PLN Amankan Aset SUTT 150 kV Muara Wahau–Sangatta, Pengukuran Lahan Dilakukan

Mukmin Azis
PLN bersama petugas BPN Kutai Timur melakukan pengukuran bidang tanah tapak tower SUTT 150 kV Muara Wahau–Sangatta di lapangan.(Foto: Dok PLN)

SANGATTA, iNewsBalikpapan.id— PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) terus memperkuat pengamanan aset infrastruktur ketenagalistrikan di Kabupaten Kutai Timur. Salah satunya melalui pengukuran bidang tanah tapak tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Muara Wahau–Sangatta.

Kegiatan ini dilakukan PLN UIP KLT melalui Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 2 (PLN UPP KLT 2) bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur.

Pengukuran berlangsung pada 28–31 Juli serta 5–6 Agustus 2026 di Kecamatan Sangatta Utara, Sangatta Selatan, dan Rantau Pulung.

Pastikan Batas dan Luas Tanah Jelas

Pengukuran menjadi bagian dari proses sertifikasi aset PLN yang telah dibebaskan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan lokasi, batas, dan luas setiap bidang tanah tercatat secara akurat sekaligus memberikan kepastian hukum.

Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PLN UIP KLT, Raditya Kuntoro, mengatakan pengukuran penting untuk mewujudkan tertib administrasi aset.

“Pengamanan aset dilakukan dengan memastikan lokasi, batas, dan luas setiap bidang tanah yang PLN bebaskan tercatat secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Raditya.

Menurutnya, data hasil pengukuran akan menjadi dasar dalam proses sertifikasi sehingga aset tapak tower memiliki dokumen pertanahan yang jelas dan tertib.

Libatkan Pemilik Lahan Sebelumnya

Manager PLN UPP KLT 2, Jefry Sambara Palelleng, menjelaskan pengukuran dilakukan langsung di lapangan oleh petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur bersama tim PLN.

Proses tersebut juga disaksikan pemilik lahan sebelumnya serta pihak yang mengetahui batas bidang tanah.

“Pelaksanaan di lapangan meliputi identifikasi lokasi, pengecekan batas bidang tanah, pengambilan data ukur, serta verifikasi kondisi aktual,” jelas Jefry.

Pelibatan pihak yang mengetahui batas lahan dilakukan untuk memastikan hasil pengukuran sesuai dengan kondisi fisik di lapangan.

Data pengukuran selanjutnya digunakan sebagai dasar sertifikasi, penertiban administrasi pertanahan, dan penataan dokumen aset tapak tower SUTT 150 kV Muara Wahau–Sangatta.

Melalui langkah ini, PLN memastikan aset transmisi memiliki kepastian hukum dan dapat dikelola secara berkelanjutan untuk mendukung penyaluran listrik yang aman dan andal bagi masyarakat Kutai Timur dan sekitarnya.

Editor : Mukmin Azis

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network