Ungkap Empat Kasus Penimbunan BBM Ilegal, Polres Berau Tangkap 6 Tersangka

Abriandi
Polisi melakukan patroli di salah satu SPBU di Tanjung Redeb. Polres Berau berhasil mengungkap 4 kasus penimbunan BBM bersubsidi. (foto: ist/polres berau)

Polisi juga mengamankan sejumlah kendaraan yang digunakan para pelaku mulai dari 3 unit dump truck dengan tangki yang telah dimodifikasi, mesin pompa air, selang penyedot, serta dokumen pengangkutan.
 
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network