Polisi juga mengamankan sejumlah kendaraan yang digunakan para pelaku mulai dari 3 unit dump truck dengan tangki yang telah dimodifikasi, mesin pompa air, selang penyedot, serta dokumen pengangkutan.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
