Gelombang Laut hingga 4 Meter Mengancam Sejumlah Perairan Indonesia, BMKG Minta Warga Waspada

Binti Mufarida
Ilustrasi gelombang tinggi. (Foto: Pixabay)

BMKG Rinci Batas Aman untuk Kapal

BMKG juga memberikan batas kondisi yang perlu diwaspadai berdasarkan jenis transportasi laut.

Untuk perahu nelayan, kondisi berbahaya terjadi ketika kecepatan angin mencapai lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter.

Sementara kapal tongkang perlu mewaspadai angin lebih dari 16 knot dan gelombang di atas 1,5 meter. Untuk kapal feri, kondisi yang perlu diwaspadai adalah kecepatan angin lebih dari 21 knot dan gelombang di atas 2,5 meter.

Adapun kapal berukuran besar seperti kapal kargo dan kapal pesiar perlu mengantisipasi angin lebih dari 27 knot serta gelombang di atas 4 meter.

"Dimohon kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada," tulis BMKG.

Editor : Mukmin Azis

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network