"Saya menerima apa pun yang sudah diputuskan dan sangat menghormati seluruh proses hukum yang saat ini sedang berjalan di pengadilan," ujarnya Hellyana usai menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Senin (28/9/2026).
Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan lima orang saksi, yakni dua orang pelapor dan tiga pejabat dari Pemprov Babel. Ijazah milik Hellyana yang diduga palsu adalah gelar sarjana dari Fakultas Hukum Universitas Azzahra.
Sebelumnya, Hellyana juga tersandung kasus penipuan dan baru saja menghirup udara bebas pada 15 September 2026 lalu usai menjalani hukuman 4 bulan penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
