Lapas Lakukan Pemeriksaan Internal
MH merupakan WBP kiriman Rutan Tana Grogot yang dipindahkan ke Lapas Balikpapan sekitar Januari 2025.
Ia menjalani hukuman dalam perkara narkoba dengan vonis sekitar enam tahun. Saat meninggal, MH masih memiliki sisa masa pidana sekitar dua tahun tujuh bulan.
Lapas Balikpapan kini melakukan pemeriksaan internal bersama tim Kanwil. Dua WBP yang terlibat kontak fisik dengan MH, yakni I dan R, masih ditempatkan di kamar B7 untuk sementara.
Langkah tersebut dilakukan agar kondisi lokasi kejadian tetap terjaga selama proses pemeriksaan.
“Kami juga tidak ingin mengubah tempat kejadian perkara,” ujar Andri.
Pihak Lapas Balikpapan juga telah mengantarkan jenazah MH ke rumah duka di Tanah Grogot. Selain itu, dilakukan mediasi dengan keluarga dan pemberian tali asih.
Andri mengatakan keluarga MH membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, keluarga tetap memiliki hak untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib apabila merasa keberatan.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait
