DPR Ketok Palu UU Pelindungan Ketenagakerjaan, 313 Pasal Siap Lindungi Pekerja

Achmad Al Fiqri
Sidang Paripurna DPR sepakat mengesahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi UU (Foto: Achmad Al Fiqri)

Tindak Lanjut Putusan MK

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya menyatakan pemerintah memandang RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memiliki arti penting, terutama untuk memperkuat perlindungan dan kepastian hukum sekaligus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-21/2023.

"Pemerintah berpandangan bahwa RUU tentang pelindungan ketenagakerjaan secara keseluruhan memperkuat pelindungan ketenagakerjaan, baik bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, maupun pengusaha," ujar Yassierli.

Menurut dia, regulasi tersebut menegaskan prinsip keadilan, kesetaraan, dan non-diskriminasi. Aspek keselamatan dan kesehatan kerja juga menjadi perhatian, termasuk keseimbangan antara hak, kewajiban, serta kepentingan para pihak dalam hubungan industrial.

Tak hanya mengatur hak dan perlindungan pekerja, UU tersebut juga memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan.

"Di sisi lain, RUU ini juga memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan agar lebih efektif, profesional, proporsional, dan memberikan kepastian hukum dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha," katanya.

Editor : Mukmin Azis

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network