Dikira Tenggelam di Sungai Mahakam, Pria di Samarinda ternyata Tewas Dikeroyok

Abriandi
Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pembunuhan pria berinisial MBH yang ditemukan di Sungai Mahakam. (foto: ist)

Saat dibawa dengan kendaraan, korban berhasil melarikan diri dari para pelaku dan menceburkan diri ke sungai. Apes, korban diduga terseret arus dan tenggelam hingga akhirnya ditemukan warga dalam kondisi sudah menjadi mayat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka F dan M dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Untuk tersangka S disangkakan melanggar Pasal 262 juncto Pasal 20 huruf b KUHP dengan ancaman hukuman yang sama," tambahnya.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network